MEKAR BARU, Kabarmkb.id - Sejumlah warga Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru mengadukan penolakan pembangunan kandang ayam tak berizin yang berlokasi dekat dengan pemukiman warga.
Pasalnya proses pembangunan kandang ayam tersebut tanpa melalui proses perizinan ataupun musyawarah dengan warga setempat, masyarakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan kandang ayam tersebut.
Mendapat laporan itu, Camat Mekar Baru, Miftah Shuritho, S.STP. MM didampingi Kepala Desa Cijeruk, Babinsa Desa Cijeruk Dan Satpol PP Kecamatan Mekar Baru akhirnya menutup proses pembangunan kandang ayam yang tidak berizin, Jumat, 19/08/2022.
Miftah menerangkan bahwa penyetopan pembangunan kandang ayam tersebut karena tak berizin dan warga sekitar menolak karena khawatir akan adanya dampak negatif yang timbul setelah beroperasinya kandang ayam tersebut
"Alhamdulillah hari ini Pemerintahan Kecamatan Mekar Baru didampingi Kepala Desa Cijeruk dan Babinsa melakukan penyetopan pembangunan kandang ayam yang tidak memiliki izin" Katanya
Pihaknya juga menyampaikan, jika memang sudah tidak sesuai aturan. Apalagi tidak berizin tentunya tidak boleh beroperasi. Apalagi peternakan banyak dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, Miftah juga mengajak kepada pihak-pihak terkait untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan orang banyak
"Saya harap semua pihak agar melakukan pengawasan dan pengendalian terkait hal ini karena dikhawatirkan nanti akan terjadi hal-hal yang bisa merugikan banyak orang" Pungkasnya. (Usp)