MEKAR BARU, kabarmkb.id – Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kecamatan Mekar Baru kembali gencar dan menggelar operasi yustisi
Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.
"Sesuai Instruksi Bupati Tangerang, Pemerintah Kecamatan Mekar Baru bersama unsur Forkompincam kembali mengoptimalkan Satgas Covid-19, salah satunya dengan operasi yustisi gebrak masker" Ucap Miftah Shuritho Camat Mekar Baru Pada Sabtu 12/02/2022
Operasi gebrak masker melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Para Staf Kecamatan. Terpantau kegiatan gebrak masker dilaksanakan di sepanjang Jalan KH Suhaemi Depan Kantor Kecamatan Mekar Baru
"Kita akan terus gencarkan kegiatan-kegiatan pendisiplinan bagi masyarakat, agar masyarakat patuh dan nantinya terbiasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat" Imbuh nya
Peliput : Kdn/Swl