MEKAR BARU - Pemerintah Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan tahun baru 2022 yang bisa memicu timbulnya kerumunan saat malam pergantian tahun
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang
Camat Mekar Baru Miftah Shuritho, S.STP, MM yang ditemui diruangan kerjanya mengatakan, perayaan tahun baru 2022 diharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi edaran dan arahan dari pemerintah, mengingat kondisi sekarang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya
"Pandemi belum berakhir, oleh karena nya kami menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru yang berlebihan" Ucapnya
Miftah menambahkan, masyarakat diminta untuk tidak bepergian dalam merayakan pergantian malam tahun baru, sebaikanya tetap dirumah dan merayakan bersama keluarga
"Manfaatkan pergantian tahun dengan berkumpul bersama keluarga, itu lebih baik dan bisa mengurangi mobilitas yang akan menimbulkan kerumunan" Pungkas nya (Abl)